Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan tetap menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN. Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 22 Maret 2022 | 11:22 WIB Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati - Youtube Ministry of Finance Republic Indonesia Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN akan tetap berlaku pada 1 April 2022. Menurutnya, pemerintah akan tetap menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN. Aturan itu menyatakan bahwa tarif PPN naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022. "[Kenaikan tarif PPN tidak ditunda] Karena [pemerintah] menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. Fondasinya harus disiapkan dulu [melalui penguatan rezim pajak]," ujar Sri Mulyani pada Selasa (22/3/2022).