You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kalosi Alau
Logo Desa Kalosi Alau
Kalosi Alau

Kec. Dua Pitue, Kab. Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan

SELAMAT DATANG DI DESA KALOSI ALAU KECAMATAN DUA PITUE KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

Kriteria penerima bantuan sosial

RUSLAN, ST 17 Februari 2022 Dibaca 144 Kali
Kriteria penerima bantuan sosial

Subjek/ kriteria penerima bantuan sosial :


Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 146 / HUK / 2013 tentang
Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu terdiri atas 14 (empat belas)
kriteria kemiskinan. Menurut Kemensos RI, 14 (empat belas) kriteria kemiskinan meliputi :

1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m⊃2; per orang.

2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/ bambu/ kayu murahan.

3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/ tembok tanpa
diplester

4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.

5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.

6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.

7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah.

8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.

9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.

10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari.

11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/ Poliklinik.

12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah : Petani dengan luas lahan 500 m⊃2;, buruh
tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan
pendapatan dibawah Rp 600.000,- per bulan.

13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga : tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.

14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500.000,- seperti
sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.

Sedangkan Kriteria Penerima bantuan Sosial Covid 19 Menurut Peraturan Gubernur No. 49 Tentang
Jaring Pengaman Sosial yaitu Masyarakat miskin dan rentan miskin yang berpendapatan harian dan
terdampak ekonomi akibat pandemic Covid 19 termasuk didalamnya penduduk yang anggota
keluarganya terindikasi ODP, PDP, dan terinfeksi Covid 19.

Selain itu juga, masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial covid 19 ini adalah para
karyawan perusahaan yang terkena PHK dan masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya
sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan